Sejarah RMIK di Indonesia

Sejarah RMIK di Indonesia  
Di Indonesia sejarah dan perkembangan rekam medis dijumpai dengan adanya resep-resep jamu warisan nenek moyang yang diturunkan dari generasi ke generasi melalui catatan pada daun lontar dan sarana lain yang dapat digunakan sesuai dengan zamannya.
Semenjak masa pra kemerdekaan, rumah sakit di Indonesia sudah melakukan kegiatan pencatatan, hanya saja masih belum dilaksanakan dengan penataan yang baik, atau mengikuti sistem yang benar. Penataan masih tergantung pada selera pimpinan masing – masing rumah sakit.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1966, kepada semua petugas kesehatan diwajibkan untuk menyimpan rahasia kedokteran, termasuk berkas rekam medis. Kemudian tahun 1972 dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 034/Birhup/1972, ada kejelasan bagi rumah sakit menyangkut kewajiban untuk menyelenggarakan medical record. Bab I pasal 3 menyatakan bahwa guna menunjang terselenggaranya rencana induk ( master plan ) yang baik, maka setiap rumah sakit:
• Mempunyai dan merawat statistik yang up to date
• Membuat medical record yang berdasarkan ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan.
Maksud dan tujuan dari peraturan tersebut adalah agar di institusi pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit, penyelenggaraan rekam medis dapat berjalan dengan baik. Pada tahun 1972–1989 penyelenggaraan rekam medis belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No 749a/Menkes/Per/XII/1989 tahun 1989 tentang Rekam Medis, yang merupakan landasan hukum bagi semua tenaga medis dan paramedik di rumah sakit yang terlibat penyelenggaraan rekam medis harus melaksanakannya. Dalam pasal 22 sebagai salah satu pasal Permenkes tersebut di atas, disebutkan bahwa hal- hal teknis yang belum diatur dan petunjuk pelaksanaan peraturan ini, akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan bidang tugas masing – masing.
 Sejalan dengan pasal 22 ini, maka Direktorat Jenderal Pelayanan Medis telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Rekam Medis; di Rumah Sakit dengan Surat Keputusannya No.YM000322 1296 Tahun 1996 tanggal 27 Nopember 1966, tentang Revisi Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit.
Kebutuhan tentang perlunya rekam medis diseluruh dunia pada awal abad-20 semakin berkembang dengan adanya akreditasi pelayanan kesehatan yang mendorong didirikannya asosiasi-asosiasi perekam medis di setiap Negara. Akreditasi pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan bukti-bukti tertulis proses pelayanan kesehatan dan administrasi untuk dinilai. Pencatatan data ke dalam rekam medis dan pengelolaannya diperlukan ilmu dan keahlian.
 Oleh karena itu para perekam medis mendirikan asosiasi-asosiasi (perhimpunan) perekam medis disetiap Negara di dunia ini. Misalnya di Amerika didirikan AHIMA (American health information management association) dan perhimpunan di dunia menyatu dalam IFHRO (international health record organization), sedangkan di Indonesia bernama PORMIKI (perhimpunan organisasi profesianal perekam medis dan informasi kesehatan indonesia).


DAFTAR PUSAKA
http://samraansari.blogspot.com/2014/08/sejarah-dan-perkembangan-rekam-medis.html
https://medicalrecoder.wordpress.com/2017/12/24/sejarah-rekam-medis-di-indonesia/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kotak Ajaib Pantai Gemi

Sejuta Harapan

Sejarah Perkembangan Komputer Dan Penggunaannya Dari Masa Ke Masa