Ringkasan Materi Tentang Paradigma Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan
RINGKASAN MATERI TENTANG PARADIGMA REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
Pada tahun 1970-an profesi medical record librarianship berubah dari sebutan seorang profesional pustakawan menjadi administrator. Penyebutan profesi ini di Australia diubah menjadi medical record administration pada tahun 1976. Kemudian, pada tahun 1991 disesuaikan lagi menjadi manajemen informasi kesehatan. Penyesuaian ini berkaitan dengan berkembangnya lingkup tugas utama profesi ini yaitu melakukan pengelolaan (manajemen) INFORMASI kesehatan yang berasal dari berbagai sumber informasi aktivitas pelayanan kesehatan, bukan sekedar mengurus DOKUMEN rekam medis.
Organisasi profesi ini di Amerika berganti namanya dari American Medical Record Association (AMRA) menjadi American Health Information Management Association (AHIMA) pada tahun 1994. Jadi, yang semula menggunakan kata Medical Records (MR) menjadi Health Information Management (HIM).
Memasuki tahun 2000, secara internasional terbentuk kesepakatan untuk mengubah penggunaan sebutan gelar profesi :
a. Dari Registered Record Technician (RRT) menjadi Registered Health Information Technician (RHIT)
b. Dari Registered Record Administrator (RRA) menjadi Registered Health Information Administrator (RHIA)
Pada awal tahun 2011, federasi organisasi profesi ini di tingkat internasional, yaitu International Federation of Health Record Organization (IFHRO) akhirnya juga mengubah dan menyesuaikan namanya menjadi International Federation of Health Information Management Association (IFHIMA). Jadi, di tingkat global internasional telah terjadi pergeseran paradigma yang memperluas dan menegaskan bahwa lingkup profesi ini bukan sekedar mengelola berkas rekam medis melainkan mengelola informasi kesehatan dari berbagai sumber dalam berbagai bentuk dan media untuk berbagai kebutuhan dalam pelayanan kesehatan.
Di Indonesia, kita telah lama mengenal berbagai istilah yang merupakan penyebutan dari benda berkas rekam medis (medical record). Ada yang menyebutnya sebagai lis (dari bahasa Belanda lijst = daftar), status, atau catatan medis/CM. Penyebutan ini kemudian berubah menjadi rekam medis/ RM pada sekitar tahun 1989 sesuai masukan dari Prof. Dr. Anton Mulyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI (sekarang Kementerian Pendidikan Nasional).
Dalam perkembangannya, praktik pendokumentasian layanan kesehatan dan pengelolaan informasi yang dihasilkannya sangat dipengaruhi oleh 4 hal utama, yaitu perkembangan kedokteran (medis), manajemen pelayanan kesehatan, hukum kesehatan (peraturan perundangan yang terkait rekam medis), dan teknologi informasi & komunikasi (TIK). Perkembangan dan perubahan dari salah satu atau bersama-sama lingkup tersebut ternyata akan mengubah perilaku profesi ini dalam mengelola informasi kesehatan.
Meskipun para praktisi kesehatan di dunia telah semenjak masa pra sejarah menjalankan praktik MIK sesuai dengan tingkat peradabannya masing-masing, namun baru di awal abad ke-20 praktik MIK mulai berkembang maju. Dan, menjadi sangat berubah di akhir abad ke-20 seiring dengan munculnya revolusi dunia teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Pesatnya perkembangan bidang kedokteran, manajemen pelayanan kesehatan, hukum kesehatan, dan teknologi informasi & komunikasi mendorong pergeseran paradigma dalam profesi Manajemen Informasi Kesehatan (MIK). Pada saat ini bisa kita temui ada 2 (dua) model praktik MIK yaitu tradisional dan modern. Praktik MIK tradisional berbasis pada pengelolaan kertas sebagai dokumen rekam medis sedangkan praktik MIK modern berbasis pada pengelolaan informasi dalam rekam medis dari berbagai sumber dalam berbagai bentuk (teks, gambar, grafik, suara, video, dan kombinasinya) dan berbagai media (manual maupun elektronik). Di antara kedua bentuk tersebut (tradisional dan modern) kita bisa mendapatkan bentuk peralihan dari tradisional ke modern yang dikenal sebagai bentuk hibrid.
Perubahan paradigma dalam profesi MIK ini telah merumuskan 7 peran profesional MIK. Bahwa seorang perekam medis sudah bukan hanya sebagai pengelola berkas rekam medis saja namun ada 7 peran penting yang menjadi dasar strategi profesional MIK dalam berkarier dan mengembangkan diri, yaitu:
a. Manajer Informasi Kesehatan (health information manager) : dalam peran ini ia bertanggung jawab untuk memberikan arahan tentang fungsi MIK bagi seluruh cakupan di organisasinya. Ia dapat menduduki posisi lini ataupun staf serta bekerja sama dengan pimpinan informasi puncak maupun dengan para pengguna sistem informasi. Kesemuanya adalah demi kemajuan sistem, metode, penunjang aplikasi, perbaikan kualitas data, kelancaran akses data, kerahasiaan, sekuritas dan penggunaan data.
b. Spesialis data klinis (clinical data specialist) : dalam peran ini ia bertanggung jawab terhadap fungsi manajemen data dalam berbagai aplikasi, termasuk kode klinis, keluaran manajemen, penanganan registrasi khusus dan data base untuk keperluan riset.
c. Koordinator informasi pasien (patient information coordinator) : dalam peran ini ia bertugas membantu konsumen menangani informasi kesehatan pribadinya, termasuk penelusuran riwayat kesehatan pribadi hingga tentang pelepasan informasi kesehatannya. Ia juga membantu konsumen dalam memahami berbagai pelayanan yang ada di instansi pelayanan kesehatannya dan menjelaskan cara mendapatkan akses ke sumber informasi kesehatan.
d. Manajer kualitas data (data quality manager) : dalam peran ini ia bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi manajemen data serta aktivitas perbaikan mutu secara berkesinambungan demi keutuhan integritas data organisasi; termasuk membuat kamus data; mengembangkan kebijakan, juga memonitor kualitas data dan audit.
e. Manajer keamanan informasi (security manager) : dalam peran ini ia bertanggung jawab dalam mengatur keamanan informasi secara elektronis, termasuk pelaksanaan audit kinerja.
f. Administrator sumber data (data resource administrator) : dalam peran ini ia bertugas menangani sumber data organisasi termasuk bertanggung jawab atas tempat penyimpanan data. Ia juga melakukan manajemen data dan menangani pelayanan informasi secara lintas kontinum, melengkapi akses atas informasi yang dibutuhkan serta menjamin integritas data jangka panjang.
g. Analis riset (research analyst) : dalam peran ini ia bertugas membantu pimpinan memperoleh informasi dalam mengambil keputusan dan pengembangan strategi dengan menggunakan berbagai perangkat analisis data dan basis data (data base).
DAFTAR PUSTAKA
http://repository.ut.ac.id/4092/1/ASIP4315-M1.pdf
Komentar
Posting Komentar